12 Juli 2016, Pengadilan Arbitrase Internasional yang bermarkas di Den Haag, Belanda, memutuskan bahwa Tiongkok tidak berhak atas klaim kepemilikan Laut Cina Selatan. Ternyata, sesaat setelah hasil putusan keluar, Tiongkok langsung bergerak cepat dengan menerjunkan sejumlah kapal perusak berpeluru kendali. Kapal perusak berpeluru kendali tersebut diketahui merupakan generasi keempat.
Kapal perusak tersebut diberi kode nama 052D Yinchuan dan telah disiagakan di Pelabuhan Sanya, Provinsi Hainan. Kapal perusak berudal tersebut diketahui memiliki panjang 150 meter serta lebar 20 meter, dan digadang-gadang sebagai salah satu sistem persenjataan tercanggih milik negeri Tirai Bambu. Kapal perusak Yinchuan memiliki sistem canggih yang mampu menangani misi pertahanan udara, operasi anti kapal selam serta operasi anti kapal permukaan.
Salah seorang pakar militer Tiongkok, Cao Weidong, mengklaim bahwa kapal perusak Yinchuan lebih canggih ketimbang kapal perusak milik negara-negara pesaing seperti Sejong The Great (Korea Selatan), Atago (Jepang), dan Arleigh Burke (AS).
Tiongkok diketahui bergerak sigap pada hari yang sama ketika Pengadilan Arbitrase Internasional mengeluarkan putusan yang menyimpulkan bahwa Tiongkok tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim hak sejarah atas wilayah perairan yang masuk dalam “Sembilan Garis Putus-putus” yang sering dijadikan alasan oleh Beijing untuk melahap area kepulauan di Laut Cina Selatan.