Sistem Pertahanan dan Keamanan di Indonesia yang Berkonsep Pertahanan Rakyat Semesta – HobbyMiliter.com – Sistem pertahanan dan keamanan di Indonesia penting untuk ditingkatkan dan dipertahankan demi menjaga kedaulatan negara yang meliputi keutuhan wilayah serta keselamatan masyarakat dari berbagai gangguan yang mengancam keutuhan tersebut.
Sistem Pertahanan dan Keamanan di Indonesia
Dasar sistem pertahanan dan keamanan negara Republik Indonesia tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Bab XII pasal 30 yang membahas tentang pertahanan negara dan keamanan negara. Isi dari pasal tersebut antara lain:
- Tiap warga negara wajib serta berhak turut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
- Pelaksanaan upaya pertahanan dan keamanan negara lewat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang terdiri dari Kepolisian NKRI dan TNI sebagai kekuatan utama dan segenap rakyat Indonesia sebagai kekuatan pendukung.
- TNI sendiri terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Laut yang berfungsi sebagai alat negara dengan tugas utama melindungi, mempertahankan serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara RI berfungsi sebagai alat negara dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat sekaligus menegakkan hukum.
- Kedudukan serta susunan, kewenangan dan hubungan TNI dan Kepolisian Negara RI dalam menjalankan tugas serta berbagai syarat keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara diatur sepenuhnya dalam undang-undang.
Sistem pertahanan dan keamanan negara sendiri merupakan penyelenggaraan dari pertahanan negara atau pertahanan nasional yang adalah gabungan kekuatan antara sipil atau non-militer dan militer demi melindungi integritas wilayah sekaligus menjadi tugas utama dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Pertahanan Rakyat Semesta
Sistem keamanan dan pertahanan rakyat semesta mencakup segala upaya yang dilakukan guna menjaga keamanan serta pertahanan negara dimana segenap rakyat dan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh serta menyeluruh.
Penyelenggaraan keamanan dan pertahanan rakyat semesta didasarkan pada kesadaran segenap warga negara akan hak dan kewajiban mereka serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia yang bersatu, merdeka, berdaulat, adil serta makmur.
Sistem keamanan dan pertahanan rakyat semesta didasarkan pada Undang-undang Dasar 1945 Bab XII pasal 30 yang sudah dijelaskan sebelumnya di atas. Selain itu dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem pertahanan yang bersifat semesta serta melibatkan segenap warga negara, wilayah dan juga sumber daya nasional lain yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. Selain itu juga hankamrata juga diselenggarakan secara terpadu, total, terarah, berkelanjutan dan juga berkesinambungan demi penegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan juga melindungi keselamatan segenap bangsa dari gangguan maupun ancaman.
Sementara ciri dari sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta antara lain adalah:
- Kerakyatan
Orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan untuk serta oleh kepentingan segenap rakyat.
- Kesemestaan
Semua sumber daya nasional didayagunakan demi upaya pertahanan dan keamanan negara.
- Kewilayahan
Kekuatan pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan cara menyebar ke seluruh wilayah NKRI disesuaikan dengan kondisi geografi negara sebagai negara kepulauan.
Sistem keamanan dan pertahanan rakyat semesta dianggap ideal bagi NKRI mengingat posisi wilayah Indonesia yang ada di posisi silang alias diapit dua benua dan dua samudera yang bisa menguntungkan sekaligus memberikan ancaman keamanan, entah berupa ancaman militer dari negara lain maupun berbagai kejahatan internasional. Dan juga mengingat kondisi wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang membutuhkan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh serta kuat demi menghindari ancaman perpecahan.
Komponen Utama Pertahanan Negara Indonesia Yang Bersifat Semesta
Komponen kekuatan pertahanan dan keamanan NKRI menurut Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara yang merupakan integrasi dari Undang-undang No. 20 Tahun 1982 terdiri dari tiga, yaitu komponen utama, cadangan serta pendukung. Komponen utama pertahanan negara Indonesia yang bersifat semesta adalah Tentara Nasional Indonesia yang bertugas menghadapi berbagai ancaman militer dan melaksanakan berbagai tugas pertahanan lain.