Pengertian Serta Tujuan Sistem Hukum Indonesia – HobbyMiliter.com – Sistem hukum Indonesia adalah campuran atau perpaduan dari hukum adat, hukum agama, serta hukum negara Eropa terutama Belanda yang pernah menjadi negara penjajah Nusantara selama 350 tahun.
Pengertian Sistem Hukum
Secara umum sistem hukum mengandung makna sebagai tatanan hukum yang terdiri dari sub sistem hukum dengan fungsi yang berbeda-beda satu sama lain. Beberapa ahli juga turut serta berusaha menguraikan sistem hukum seperti dibahas di bawah ini.
Pengertian Sistem Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo
Merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang saling berinteraksi satu sama lain serta bekerja sama demi tercapainya tujuan kesatuan tersebut.
Pengertian Sistem Hukum Menurut Bellefroid
Merupakan rangkaian kesatuan berbagai peraturan hukum yang disusun secara tertib sesuai asas-asasnya.
Pengertian Sistem Hukum Menurut Mariam Darus Badrulzaman
Merupakan sekumpulan asas yang terpadu serta menjadi landasan sebagai masyarakat yang tertib akan hukum.
Pengertian Sistem Hukum Menurut Scholten
Merupakan kesatuan dimana tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan hukum lain di dalamnya.
Pengertian Sistem Hukum Menurut Subekti
Merupakan suatu tatanan atau susunan yang teratur atau suatu keseluruhan yang terdiri dari berbagai bagian yang saling terkait satu sama lain, serta tersusun sesuai pola atau rencana, sebagai hasil dari pemikiran tersebut demi tercapainya suatu tujuan.
Pengertian Sistem Hukum Menurut Fuller
Fuller mengemukakan delapan asas atau persyaratan suatu sistem hukum yang disebut Principles of Legality, sebagai berikut:
- Sistem hukum mesti mengandung berbagai peraturan dan tidak boleh hanya mengandung keputusan bersifat ad-hoc.
- Berbagai peraturan yang dibuat tersebut mesti diumumkan.
- Peraturan tidak boleh berlaku surut karena peraturan tersebut tidak bisa dipakai sebagai pedoman tingkah laku kalau sampai berlaku surut.
- Berbagai peraturan tersebut mesti disusun dalam rumusan yang mudah dipahami serta dimengerti.
- Sistem hukum tidak boleh mengandung peraturan yang saling bertentangan satu sama lain.
- Berbagai peraturan tersebut tidak boleh mengandung tuntutan melebihi yang mampu dilakukan.
- Kebiasaan untuk mengubah peraturan tidak boleh ada atau dilarang karena dapat membuat seseorang hilang orientasi dan arah.
- Peraturan yang diundangkan mesti cocok dengan pelaksanaan sehari-hari.
Tujuan Sistem Hukum
Tujuan dari sistem hukum khususnya adalah menjamin bahwa kepastikan hukum ada di dalam masyarakat yang bersendikan pada keadilan atau berbagai asas keadilan dalam masyarakat tersebut. Selain itu beberapa ahli juga berupaya memaparkan tujuan sistem hukum menurut sudut pandang mereka, yaitu:
- Prof. Subekti, SH
Tujuan sistem hukum mengabdi pada tujuan Negara yaitu mendatangkan kebahagiaan serta kemakmuran pada masyarakatnya.
- Prof. MR. dr. L. J. Van Apeldoorn
Tujuan sistem hukum antara lain untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
- Geny
Tujuan sistem hukum semata-mata demi tercapainya keadilan dan sebagai unsur keadilan adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan
- Jeremy Betham
Tujuan sistem hukum adalah demi terwujudnya apa yang berfaedah dan bermanfaat bagi orang atau masyarakat.
- Prof. Mr. J. Van Kan
Tujuan sistem hukum adalah untuk menjaga kepentingan semua manusia agar berbagai kepentingan mereka tersebut tidak dapat diganggu.
Dengan begitu bisa disimpulkan bahwa tujuan sistem hukum terdiri dari dua tujuan utama, yaitu:
- Demi mewujudkan keadilan.
- Demi mencari faedah serta manfaat.
Sementara tugas hukum adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum, menjamin keadilan ketentraman, kebenaran dan perdamaian, serta menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.
Sistem Hukum Indonesia
Lalu bagaimana sistem hukum di Indonesia? Sistem hukum di Indonesia seperti dikatakan di atas merupakan perpaduan atau campuran dari hukum adat, hukum agama, serta hukum Eropa terutama Belanda. Sehingga bisa dikatakan bahwa pengertian sistem hukum Indonesia adalah campuran antara hukum adat, hukum agama dan hukum negara Eropa terutama Belanda yang mengatur kehidupan bermasyarakat serta menjadi landasan agar terwujud masyarakat Indonesia yang tertib hukum.
Sistem hukum Belanda sudah diwariskan dan mengakar kuat sejak penjajahan Belanda terhadap Indonesia selama 350 tahun. Sementara hukum adat berasal dari peninggalan berbagai kerajaan Hindu dan Buddha yang pernah berkuasa di Indonesia seperti Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit dan berbagai kerajaan lainnya. Dan hukum Islam juga dijadikan sumber sistem hukum di Indonesia mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.
Hukum Pidana di Indonesia
Sebagai bagian dari hukum publik, hukum pidana terbagi dua, yaitu hukum pidana formil yang mengatur pelaksanaan hukum pidana materiil serta hukum pidana materiil yang mengatur penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana serta pidana atau sanksi. Dimana di Indonesia, sistem hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, sementara sistem hukum pidana formil disahkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Tujuan sistem hukum pidana antara lain adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau kepentingan umum. Keistimewaan sistem hukum pidana adalah hukum ini merupakan pedang bermata dua, artinya di satu sisi hukum ini berusaha melindungi kepentingan umum namun di saat bersamaan hukum ini juga menyerang kepentingan umum, yaitu dengan adanya hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukan tindakan pidana.