Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003. Sebelum dihapuskan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan P4 untuk memantabkan ideologi Pancasilanya, yang dapat diikuti di lingkungan sekolah, kampus maupun di masyarakat desa/kelurahan.
Baca Juga
TNI AL Kembalikan Kemampuan Serangan Jarak Jauh KCR 60M
HobbyMiliter.com - TNI AL Kembalikan Kemampuan Serangan Jarak Jauh KCR 60M. Pada ajang eksibisi atau pameran maritim internasional IMDEX 2019 yang dilaksanakan di Singapura, terungkap...