Peraturan Mengenai Terorisme Di Negara Lain Dan Aturan Internasional

Berkaca kepada contoh-contoh Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Terorisme di Inggris (Terrorism Act 2000) yang telah banyak berubah berdasarkan amandemen, Indonesia seharusnya dapat menjadikan amandemen Terrorism Act 2000 sebagai contoh.

Awalnya, Terrorism Act 2000 memberikan wewenang kepada polisi untuk dapat melakukan penahanan tanpa penuntutan kepada tersangka pelaku tindak pidana terorisme selama 7 (tujuh) hari. Akan tetapi kemudian Terrorism Act 2000 terus diamandemen terkait hak penahanan tanpa tuntutan, mulai dari 14 (empat belas) hari, 28 (dua puluh delapan) hari hingga pernah mencapai 6 (enam) bulan penahanan.

BACA JUGA :  Pemerintah Indonesia Barter Sumber Daya Alam dengan Sukhoi Rusia?

Namun pada tahun 2012, Terrorism Act 2000 mengalami amandemen sekali lagi, dimana parlemen Inggris akhirnya mereduksi jangka waktu penahanan tersangka pelaku tindak pidana terorisme menjadi 14 (empat belas) hari saja dengan menggunakan The Protection of Freedom Act 2012.

Alasan mengenai pengurangan masa penahanan tanpa penuntutan itu dikarenakan Parlemen Inggris merasa memperpanjang masa penahanan tanpa penuntutan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam negara demokratis, serta prinsip persamaan hak dan kebebasan.

Tidak hanya itu, memperpanjang masa penahanan tanpa penuntutan dinilai kontra produktif dalam hal praktek penegakan hukum, berpotensi melanggar hak-hak orang yang tidak bersalah serta mengancam keluarga serta komunitas masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here