Jika kita rinci, maka berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tindak Pidana Terorisme, tersangka terorsime harus masuk bui untuk penahanan sebelum sidang menjadi sebagai berikut:

  1. Penangkapan oleh Polisi 30 hari (Perubahan Pasal 28)
  2. Penahanan oleh Polisi 450 hari (Perubahan Pasal 25)
  3. Penahanan oleh Jaksa selama memeriksa berkas perkara dari kepolisian 30 hari (Pasal 28A)
  4. Penahan oleh Jaksa dalam rangka pemberkasan penuntutan 150 hari (Perubahan Pasal 25 ayat 4&6)

Maka total penahanan yang akan diterima tersangka teroris mencapai: 660 hari atau setara dengan +/- 1 (satu) tahun 8 (bulan) bulan tanpa kepastian hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here