Jika kita rinci, maka berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tindak Pidana Terorisme, tersangka terorsime harus masuk bui untuk penahanan sebelum sidang menjadi sebagai berikut:
- Penangkapan oleh Polisi 30 hari (Perubahan Pasal 28)
- Penahanan oleh Polisi 450 hari (Perubahan Pasal 25)
- Penahanan oleh Jaksa selama memeriksa berkas perkara dari kepolisian 30 hari (Pasal 28A)
- Penahan oleh Jaksa dalam rangka pemberkasan penuntutan 150 hari (Perubahan Pasal 25 ayat 4&6)
Maka total penahanan yang akan diterima tersangka teroris mencapai: 660 hari atau setara dengan +/- 1 (satu) tahun 8 (bulan) bulan tanpa kepastian hukum.