Potensi Abuse of Powe juga bisa terjadi akibat dari Pasal 43A ayat (4) huruf g yang berbunyi:

Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan terhadap:

  1. orang tertentu yang diduga akan melakukan Tindak Pidana Terorisme.

Kembali, kata “diduga” menjadi dasar penghakiman Polisi terhadap seseorang yang dalam hukum, sebelum dia dinyatakan bersalah akibat melakukan sebuah pelanggaran hukum, maka Asas Praduga Tak Bersalah melekat pada diri seseorang. Akan tetapi, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tindak Pidana Terorisme sepertinya tidak mengindahkan hak-hak manusia dalam hukum. Hal ini justru bertentangan dengan bunyi penjelasan Pasal 43A ayat (3) huruf d Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tindak Pidana Terorisme, yang berbunyi:

BACA JUGA :  Tiongkok Beli Su-35 Dengan Radar Khusus IRBIS-E, Indonesia Pesan 10

Yang dimaksud dengan “penindakan” adalah penegakan hukum dalam pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan oleh petugas penegak hukum.

Apa yang ditegakkan jika undang-undang saja telah melanggar sendi-sendi dan asas hukum itu sendiri. Tidak ada penegakan hukum dengan cara melanggar hukum.

Demikian juga dengan ketentuan Pasal 28A Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tindak Pidana Terorisme yang memberikan wewenang kepada Jaksa untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Ini berarti setelah penahanan hingga 450 (empat ratus lima puluh) hari, tersangka tindak pidana terorisme masih harus ditahan selama 30 (tiga puluh) hari di kejaksaan, itu pun belum tentu jaksa langsung menerbitkan surat dakwaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here