Kesimpulan
Penegakan hukum adalah cara untuk menimbulkan rasa aman kepada setiap warga negara Indonesia dari setiap ancaman, salah satunya ancaman terorisme.
Melihat keadaan saat ini, teror seakan telah manjadi sebuah ancaman yang pasti keberadaannya di Indonesia, untuk itu dibutuhkan instrument-instrumen hukum yang dapat menjangkau para pelaku teror dan menghentikannya, bila perlu dimusnahkan.
Keberadaan pasal-pasal yang memberikan wewenang kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia agar dapat menangkap seseorang hanya dengan “dugaan” saja tanpa adanya bukti yang kuat adalah sebuah bentuk pelanggaran atas asas hukum itu sendiri. Itu sama saja dengan melegalkan “fitnah”, padahal hukum jelas mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah.
Kesewenang-wenangan aparat juga akan tumbuh dengan adanya “pasal-pasal Guantanamo” yang dapat menahan “terduga teroris” hingga hitungan tahun tanpa kepastian hukum. Padahal jika kita bicara hukum, keberadaan peraturan perundangan adalah cara untuk mendapatkan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Perang melawan terorisme adalah sebuah hal yang niscaya harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini dan kedepannya karena ancaman terorisme belumlah sepenuhnya hilang. Akan tetapi, upaya perlawanan terhadap teror tidaklah bisa dilakukan dengan menebar “teror” itu sendiri kepada setiap warga negara Indonesia dengan cara berlindung di balik pasal-pasal sebuah undang-undang.
*Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tindak Pidana Terorisme yang penulis gunakan adalah versi tanggal 29 Januari 2016, saat tulisan ini terbut (1 November 2016) RUU tersebut masih digodok oleh DPR RI, sehingga masih akan ada perkembangan-perkembangan ke depannya.