Jumat (9/9) pekan lalu, undang-undang 11 September sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS. Awalnya, Badan Senat AS mendukung realisasi undang-undang tersebut. Namun, Obama memilih untuk melakukan veto demi membatalkannya.
“Sang Presiden memang berencana untuk melakukan veto terhadap perundang-undangan tersebut,” ujar sekretaris pers Gedung Putih, Josh Earnest hari Senin (12/9) kemarin.
“Saya mengantisipasi presiden akan melakukan veto terhadap aturan tersebut ketika dipresentasikan di hadapannya. Saat ini, (aturan) tersebut belum diserahkan kepadanya,” tambah Earnest.
Alasan utama Obama adalah kemungkinan “balas dendam” yang dilakukan negara-negara asing terhadap Amerika Serikat jika undang-undang ini benar-benar disahkan. Negara-negara seperti Arab Saudi bisa saja menggugat AS ke pengadilan internasional.
“Tidak sulit untuk membayangkan tindakan negara lain yang akan memanfaatkan aturan tersebut untuk mengusir diplomat dan aparat keamanan AS, serta menuntut perusahaan-perusahaan AS ke pengadilan di seluruh penjuru dunia,” kata Earnest.
Arab Saudi sendiri sangat menentang aturan yang diberi nama resmi Justice Against Sponsors of Terorism Bill tersebut. Riyadh mengancam akan menghentikan semua investasinya di negeri Paman Sam, serta menjual cadangan devisa sebesar 750 miliar dollar (hampir 10.000 triliun rupiah) jika aturan ini disahkan.