Awal Juli, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag memutuskan bahwa Tiongkok tidak punya dasar untuk mengadakan ekspansi ke wilayah perairan Laut Cina Selatan, yang merupakan jalur perdagangan dengan nilai lebih dari 5 triliun dollar setiap tahunnya. Pengadilan tersebut memenangkan Filipina sebagai pihak penggugat. Namun Lu Kang mengatakan penolakan Beijing terhadap putusan tersebut “masih sejalan dengan hukum internasional dan Konvensi PBB mengenai Hukum Lautan.”
Sengketa Laut Cina Selatan melibatkan wilayah perairan dan kepulauan di sekitarnya. Tiongkok ingin mengklaim mayoritas wilayah tersebut, namun di waktu bersamaan, Taiwan, Malaysia, Vietnam, dan Filipina juga mengklaim berhak atas sebagian teritori tersebut.
Negara-negara non-sengketa menginginkan agar Laut Cina Selatan tetap dipertahankan sebagai perairan internasional. Hal ini diperkuat dengan tindakan marinir AS yang kerap melakukan pelayaran atas nama “kebebasan bernavigasi” untuk menentang klaim Tiongkok.