Untuk itu, Kodim 06/07 Sukabumi langsung menyuruh melucuti pakaian yang mereka gunakan saat ormas tersebut.
Sesuai Pasal 59 Ayat 1b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Atribut militer, warga sipil maupun Ormas dilarang menggunakan pakaian atau seragam menyerupai pakaian dinas militer.
Kapten Gesing berkata“Untuk sementara kami mendata mereka dahulu dan dibawa ke Koramil Cibadak untuk dilakukan pembinaan dan dimintai keterangan,”
sangat bermanfaat..