Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasarkan Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwa benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
Baca Juga
Turki Ajukan Permintaan Resmi Kepada AS Untuk Mengekstradisi Fethullah Gulen
Hobbymiliter.com - Ankara secara resmi mengajukan permintaan kepada Washington untuk memulangkan tokoh spiritual dan pengusaha asal Turki, Fethullah Gulen yang kini mendiami Pennsylvania, Amerika...