Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasarkan Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwa benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
Baca Juga
Hawk Mk. 53 Skadron Udara 15 TNI AU
British Aerospace Hawk Mk. 53 Skadron Udara 15 TNI AU di beli lewat pengadaan pesawat latih lanjut di tahun 1978. Saat ini perannya akan...