Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasarkan Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwa benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
Baca Juga
Tiongkok Luncurkan Rudal Di Pulau Sengketa Laut Cina Selatan
Hobbymiliter.com - Tiongkok telah meluncurkan sistem rudal surface-to-air di salah satu pulau yang menjadi sengketa antar negara-negara di sekitar Laut Cina Selatan. Demikian disampaikan oleh...