Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasarkan Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwa benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
Baca Juga
Jerman Perpanjang Kontrak Sewa UAV Heron I Dari IAI
HobbyMiliter.com - Jerman Perpanjang Kontrak Sewa UAV Heron I Dari IAI. Jerman mengumumkan perpanjangan kontrak sewa UAV Heron I dari Israel Aerospace Industry atau IAI....