Wednesday, December 4, 2024
HomePemerintah Eksekusi 30 Kapal Pencuri Ikan

Pemerintah Eksekusi 30 Kapal Pencuri Ikan

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasarkan Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwa benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Baca Juga

CHINA-NATIONAL DAY-CELEBRATIONS-PARADE (CN)

Tiongkok Luncurkan Rudal Di Pulau Sengketa Laut Cina Selatan

0
Hobbymiliter.com - Tiongkok telah meluncurkan sistem rudal surface-to-air di salah satu pulau yang menjadi sengketa antar negara-negara di sekitar Laut Cina Selatan. Demikian disampaikan oleh...