Tuesday, April 1, 2025
HomePemerintah Eksekusi 30 Kapal Pencuri Ikan

Pemerintah Eksekusi 30 Kapal Pencuri Ikan

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasarkan Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwa benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Baca Juga

44-tiongkok-bekali-tentara-suriah-dengan-kemampuan-medis

Dukung Assad, Tiongkok Bekali Tentara Suriah Dengan Kemampuan Medis

0
Hobbymiliter.com - Tiongkok secara resmi menyatakan bahwa pihaknya akan menyediakan pelatihan medis dan keperawatan secara profesional kepada anggota militer pemerintah Suriah. Beijing juga menyerukan...

Recent Comments