Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasarkan Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwa benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
Baca Juga
Dukung Assad, Tiongkok Bekali Tentara Suriah Dengan Kemampuan Medis
Hobbymiliter.com - Tiongkok secara resmi menyatakan bahwa pihaknya akan menyediakan pelatihan medis dan keperawatan secara profesional kepada anggota militer pemerintah Suriah. Beijing juga menyerukan...