Bekal Udara (Bekud) memiliki fungsi menyelenggarakan penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan material bekal, dan pendistribusian. Dalam melaksanakan fungsi penyimpanan material bekal, seluruh material bekal di klasifikasikan menurut jenis atau tipe pesawat (CN-235, NC-212, Bo-105 Bolkow, dll.). Bekal Udara (Bekud) hadir guna melayani kebutuhan Satuan Pemakai (SatKai) Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) yang mencakup dukungan bekal operasi, dukungan bekal pemeliharaan, serta dukungan bekal bagi personel Penerbangan TNI Angkatan Laut.
Dalam menjalankan tugasnya, Bekud menerima material bekal dari hasil pengadaan Kementerian Pertahanan (Kemhan RI), Badan Pembekalan TNI (Babek TNI), Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut (Disbekal), maupun dari program pengadaan Puspenerbal. Setelah mendapatkan material bekal dari hasil pengadaan tersebut di atas, Bekud akan menyalurkan material bekal tersebut ke Satuan Pemakai di jajaran Puspenerbal. Sedangkan dalam melaksanakan inventarisasi material bekal persediaan yang keluar maupun masuk, Bekud menggunakan program inventory yang telah disiapkan oleh Dinas Informasi dan Pengolahan Data Markas Besar Angkatan Laut (Disinfolahta Mabesal).