Hobbymiliter.com – Mengenal Perbekalan Udara (Bekud) Pusat Penerbangan TNI AL. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau TNI AL memiliki beberapa unsur diantaranya Unsur Pimpinan, Unsur Pembantu Pimpinan, Unsur Pelayanan, Komando Utama Pembinaan, Satuan Khusus, Badan Pelaksana Pusat, Dinas Militer, serta Lembaga Pendidikan. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut atau disingkat Puspenerbal merupakan salah satu dari beberapa Badan Pelaksana Pusat TNI Angkatan Laut yang bertugas melakukan pembinaan terhadap satuan-satuan Penerbangan TNI Angkatan Laut pada bidang personel maupun kesiapan unsur-unsur udara.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta memelihara kesiapan unsur-unsur pesawat udara yang dimiliki dan dioperasikan oleh Puspenerbal, maka dibutuhkan adanya suatu unsur pelayanan di bidang perbekalan material udara dan material-material lainnya. Hal inilah yang mendasari pembentukan unsur layanan Perbekalan Udara (Bekud) Puspenerbal berdasar pada Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) Nomor Perkasal 35/XII/2009 tertanggal 19 Desember 2009 tentang Organisasi dan Prosedur Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Orgaspros Puspenerbal). Bekal Udara atau disingkat Bekud merupakan perwujudan dari validasi organisasi yang pada awalnya berada di bawah jajaran Wing Udara 1, namun sejak tahun 2009 telah resmi menjadi Satuan Kerja sendiri yakni fungsi pelayanan Mako (Markas Komando) Puspenerbal pada bidang dukungan bekal kelas I sampai dengan kelas X dan Bekal Khusus.