Beberapa kelemahan yang masih mesti diperbaiki adalah:
- Cara bagaimana usaha pencegahan terjadinya subversi, pemberontakan serta infiltrasi.
- Cara bagaimana usaha pencegahan adanya serangan mendadak dari luar.
- Cara bagaimana usaha pengamanan berbagai jalan pendekatan ke wilayah NKRI dengan mengadakan kerjasama pertahanan keamanan di wilayah Asia Tenggara.
Menteri Pertahanan atau Menhan saat ini, Prabowo Subianto berharap Peraturan Pemerintah atau PP tentang aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 yang membahas Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara segera diterbitkan dalam waktu dekat demi memperkuat sistem pertahanan Indonesia.
Sistem pertahanan dan keamanan di Indonesia yang berkonsep Pertahanan Rakyat Semesta melibatkan segenap komponen bangsa yang mencakup komponen utama, cadangan serta pendukung.
Walau tidak ada sistem wajib militer yang akan diterapkan, namun ada komponen cadangan yang merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Ketua Umum Partai Gerindra tersebut juga menambahkan bahwa semua warga negara Indonesia yang berumur 18 hingga 35 tahun dapat turut serta menjadi komponen cadangan tersebut.
Demikianlah paparan singkat mengenai sistem pertahanan dan keamanan di Indonesia. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan serta pengetahuan terkait topik tersebut.