Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum yang memiliki ciri-ciri memiliki berbagai ketentuan hukum dikodifikasi atau dihimpun secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam menerapkannya. Selain itu sistem hukum ini tidak membatasi hukum dengan undang-undang namun hakim diberi kebebasan untuk melaksanakan atau mengabaikan undang-undang.
Sistem Hukum Anglo-Saxon
Merupakan sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar putusan hakim selanjutnya. Beberapa negara yang menerapkan sistem hukum ini antara lain adalah Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru, Kanada, kecuali Provinsi Quebec, Amerika Serikat serta Afrika Selatan.
Ada juga beberapa negara yang menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran yaitu memadukannya dengan hukum adat dan hukum agama, misalnya saja India, Pakistan, dan Nigeria.
Sistem Hukum Adat
Merupakan seperangkat aturan adat atau kebiasaan atau norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu, seperti misalnya di pedesaan terpencil atau perkampungan yang masih mengikuti hukum adat disertai dengan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Sistem Hukum Agama
Merupakan sistem hukum yang berdasar pada ketentuan agama tertentu yang umumnya terdapat dalam Kitab Suci agama tersebut.
Sekian pembahasan artikel terkait topik sistem hukum Indonesia, semoga membantu kamu lebih memahami topik tersebut.