Sementara asas yang berlaku dalam sistem hukum pidana adalah asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas hukum pidana khusus mengesampingkan hukum pidana umum, asas nationalitas aktif, serta asas nationalitas pasif, asas universal dan asas teritorial.
Hukum Perdata di Indonesia
Merupakan ketentuan yang mengatur berbagai hak serta kepentingan antara individu dalam masyarakat Indonesia yang dalam prakteknya banyak dipengaruhi tradisi hukum Civil Law atau Eropa-Kontinental dan nilai ajaran Islam terutama bagi penganut agama Islam, yaitu Hukum Islam.
Hukum Perdata di Indonesia seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHPer merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek atau BW diberlakukan sejak tahun 1859 di Indonesia yang saat itu masih disebut Hindia Belanda. Hukum perdata Belanda itu sendiri merupakan saduran hukum perdata yang berlaku di Perancis tentu saja disertai dengan beberapa penyesuaian.
Hukum Acara di Indonesia
Merupakan sistem hukum yang terdiri dari berbagai ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan juga siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
Hukum Acara Pidana di Indonesia
Seperti diulas sebelumnya, hukum acara pidana merupakan hukum yang mengatur tata cara berperkara atau beracara di pengadilan dalam lingkup hukum pidana, diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
Adapun asas dalam hukum acara pidana antara lain adalah asas perintah tertulis, asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur dan tidak memihak, asas memperoleh bantuan hukum, asas terbuka, serta asas pembuktian.
Hukum Acara Perdata di Indonesia
Merupakan hukum yang mengatur tata cara berperkara atau beracara di pengadilan dalam lingkup hukum perdata yang bisa dilihat dalam berbagai peraturan Belanda, seperti misalnya Inlandsch Reglement atau HIR, Het Herziene, RBG, RO, dan RB.
Macam-macam Sistem Hukum di Dunia
Ada banyak macam sistem hukum berbeda-beda yang dianut negara-negara di seluruh belahan dunia ini, seperti misalnya sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum agama serta sistem hukum adat.
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku saat pemerintahan Kaisar Justisianus pada Kekaisaran Romawi abad ke VI sebelum masehi.