Sistem pemerintahan Indonesia di periode sebelumnya dirasakan kurang cocok dengan identitas bangsa dan negara hingga tahun 1959 setelah Dekrit Presiden, sistem pemerintahan Indonesia kembali presidensial dengan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara.
Sistem Pemerintahan Indonesia Periode 1966 hingga 1998
Periode ini lebih dikenal dengan sebutan Orde Baru dimana sistem pemerintahannya adalah presidensial dengan bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan serta konstitusi negara adalah Undang-undang Dasar 1945.
Walau Orde Baru juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun penerapan sistem pemerintahan tersebut pada zaman Soekarno dan Soeharto ada beberapa perbedaan, terutama di dalam kekuasaan yang dimiliki Presiden dan juga Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
Di periode ini walau presiden punya kekuasaan yang sangat luas, namun pemegang kekuasaan tertinggi adalah MPR. Karena itulah setelah Soeharto lengser dari jabatannya dan digantikan Gus Dur, rakyat mendesak dilakukannya Amandemen Undang-undang Dasar 1945 agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen Undang-undang Dasar 1945
Walau sistem pemerintahan Indonesia setelah Amandemen UUD 1945 tetap presidensial namun berbeda dari periode sebelumnya dimana MPR memegang kekuasaan tertinggi, setelah Amandemen 1945 kekuasaan tertinggi negara kembali dipegang rakyat dengan pengambil keputusan tertinggi adalah Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MPR dan DPR.
Sementara bentuk negara masih negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan tetap sama, republik dan sistem pemerintahan presidensial. Dengan begitu Presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan atau memegang kekuasaan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat lewat Pemilu..
Presiden dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai eksekutif dibantu para menteri di kabinet yang dipilih secara langsung oleh Presiden. Sementara kekuasaan legislatif di tangan MPR, DPR, dan DPD dengan kekuasaan mencakup pembuatan berbagai kebijakan. Dan kekuasaan yudikatif dipegang serta dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Selain itu demi mengurangi berbagai kelemahan yang ada di sistem pemerintahan presidensial, ada beberapa perbaikan yang dilakukan, antara lain:
- Kebijakan yang diambil Presiden mesti mendapatkan persetujuan dari DPR.
- Sebaliknya Rancangan Undang-undang yang dibuat oleh DPR mesti berdasarkan persetujuan dari Presiden.
- Meski tidak secara langsung, namun DPR mengawasi kinerja Presiden dalam menjalankan pemerintahan dan apabila dirasa tidak kompeten maka DPR bisa memberikan usulan pada MPR untuk memberhentikan Presiden.
Salah satu hal yang konsisten dan tidak pernah mengalami perubahan maupun pergantian sejak proklamasi kemerdekaan di tahun 1945 adalah bentuk pemerintahan Indonesia yang berbentuk Republik. Mandat kekuasaan bentuk pemerintahan republik adalah berasal dari rakyat, dimana rakyat memilih secara langsung wakil-wakilnya untuk membuat berbagai kebijakan serta memilih juga Presiden untuk menjalankan pemerintahan lewat Pemilu.