Isi Maklumat tersebut antara lain adanya pembagian kekuasaan negara, yaitu kekuasaan legislatif yang dipegang serta dijalankan Komisi Nasional Indonesia Pusat atau KNIP dan kekuasaan satunya tetap dipegang presiden.
Sistem Pemerintahan Indonesia Periode 1944 hingga 1950
Sistem pemerintahan di Indonesia periode ini adalah parlemen semu atau quasi parlemen dengan bentuk pemerintahan tetap republik namun bentuk negara berubah menjadi serikat atau federasi dan konstitusi pun berubah juga menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS.
Selama periode ini ada dua perjanjian yang dilaksanakan antara Belanda dan Indonesia, yaitu Konferensi Meja Bundar dan Perjanjian Renville yang keduanya dilaksanakan tahun 1949. Salah satu hasil dari Konferensi Meja Bundar adalah pembentukan negara perserikatan Republik Indonesia Serikat atau RIS.
Dengan dibentuknya RIS, maka negara dibagi menjadi beberapa bagian dimana masing-masing negara tersebut saling bersekutu. Kemudian tanggal 27 Desember 1949 dibentuklah pemerintahan sementara dengan Soekarno sebagai Presiden dan Bung Hatta sebagai Perdana Menteri.
Ditunjuknya Bung Hatta sebagai Perdana Menteri menandakan sistem pemerintahan di Indonesia saat itu adalah parlemen dimana semua pengambilan keputusan dan kebijakan serta lainnya berada di tangan Perdana Menteri. Namun bukan seperti itu yang terjadi di Indonesia, presiden masih tetap berkuasa sebagai pengambil keputusan tertinggi. Maka bisa dibilang sistem pemerintahan yang dipakai Indonesia saat itu adalah parlemen semu atau quasi parlementer.
Sistem Pemerintahan Indonesia Periode 1950 hingga 1959
Sistem pemerintahan periode ini adalah parlementer yang berlangsung sejak tanggal 15 Agustus 1950 dan berakhir tanggal 5 Juli 1959 dengan bentuk pemerintahan masih tetap republik begitu juga dengan bentuk negara yang kembali menjadi kesatuan dari sebelumnya berbentuk serikat dan konstitusi adalah Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950.
Kemudian pada tahun 1956 dibentuk lembaga negara yang kemudian dinamakan konstituante yang bertugas membentuk Konstitusi atau Undang-undang Dasar baru negara. Sementara menunggu dibentuknya konstitusi baru, Indonesia pada periode 1950 hingga 1959 memakai Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950.
Namun hingga berakhirnya periode ini di tahun 1959, konstituante tidak berhasil membentuk konstitusi negara baru. Kenyataan tersebut membuat Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan pembubaran konstituante dan juga 2 hal pokok lainnya, pemberlakuan kembali Undang-undang Dasar 1945 menggantikan UUDS 1950 serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara atau DPAS dan juga Majelis Permusyawaratan Sementara atau MPRS.
Sistem Pemerintahan Indonesia Periode 1959 hingga 1966
Sistem pemerintahan di Indonesia pada periode tersebut adalah presidensial dengan bentuk pemerintahan tetap sama republik, begitu juga bentuk negara yang masih kesatuan sedangkan konstitusi negara adalah Undang-undang Dasar 1945.