Dalam sistem ini, setiap federasi negara diberikan keleluasan untuk menerapkan sistem otonomi tinggi sehingga mereka dapat leluasa untuk mengatur jalannya pemerintahan secara bebas. Oleh karena itu, setiap daerah yang ada pada kekuasaan negara Federal dapat membuat dan menerapkan UUD daerah dengan catatan bahwa UUD tersebut tidak bertentangan dengan UUD Negara. Setiap pemimpin daerah dituntut untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan pokok yang ada di wilayahnya masing-masing.
Hampir sama dengan istilah Provinsi di Negara Indonesia, Malaysia mempunyai 13 negara bagian yang tugas dan fungsinya tetap mengekerucut pada kejayaan dan kesejahteraan negara Malaysia. Sementara itu, 13 negara bagian yang dimaksud terdiri dari Johor Bahru, Kedah, Kelantan, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Perlis, Pulau Penang, Sabah, Sarawak, Selangor dan Terengganu.
Disamping mempunyai 13 negara bagaian, Malaysia juga mempunyai 3 negara yang tergolong dalam Negara Persekutuan yang turut membantu dalam sistem pengelolaan Negeri Jiran tersebut, yaitu Kuala Lumpur, Labuan dan Putrajaya.
Bagaimana Sistem Pemerintahan Negara Malaysia?
Sebagaimana Bentuk Negara yang dipengaruhi oleh Inggris, sistem pemerintahan yang berlaku di Malaysia pun menerapkan monarki konstitusional atau Parlementer Westminter seperti yang berlaku di United Kingdom tersebut. Maka tidak heran, jika kepala negara Malaysia adalah seorang Raja Malaysia atau lebih dikenal dengan sebutan Yang di Pertuan Agong. Dalam proses pemilihannya, Raja dipilih oleh 9 Sultan yang tersebar di berbagai neraga bagian Malaysia. Masa kekuasaan seorang Raja yang telah terpilih sama dengan masa pemerintahan seorang Presiden di Indonesia, yaitu selama 5 tahun.