Pertahanan negara tidak terpisahkan dari kemerdekaan bangsa Indonesia, karena kemerdekaan tersebut merupakan hasil perjuangan pergerakan bangsa melalui pengorbanan jiwa serta raga. Atas dasar itulah, bangsa Indonesia memegang prinsip bahwa kemerdekaan merupakan kehormatan bangsa yang mesti senantiasa dijaga serta dipertahankan.
Akan tetapi keputusan mewajibkan warga negara turut serta dalam upaya pertahanan negara mesti didukung perangkat undang-undang sebagai pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional. Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 mengatur tentang hal tersebut.
Landasan Ketiga: Visional
Landasan visional dari ketahanan nasional adalah wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan sebagai satu kesatuan yang utuh. Wawasan Nusantara dilihat dari geopolitik dimana Indonesia yang memiliki wilayah berupa gugusan Kepulauan Nusantara dan semua isinya merupakan satu kesatuan wadah serta sarana demi membangun dan menata diri menjadi bangsa dengan daya saing tinggi.
Kepulauan Nusantara yang terwujud sebagai satu kesatuan pertahanan mengandung makna bahwa segala bentuk ancaman terhadap wilayah Indonesia tertentu pada hakikatnya dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan nasional yang mesti dihadapi bersama dengan mengerahkan segenap daya serta kemampuan segenap bangsa.