Berbagai nilai tersebut diantaranya mencakup keselarasan, keseimbangan, keserasian, serta persatuan dan kesatuan disertai dengan kekeluargaan, kerakyatan, dan juga kebersamaan. Hingga saat ini berbagai nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah terbukti, teruji dan juga diyakini kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam membangun serta menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik serta memiliki daya saing.
Landasan Kedua: Konstitusional
Sementara landasan kedua atau landasan konstitusional dari ketahanan nasional adalah Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Undang-undang Dasar 1945 ini memberikan landasan, panduan, serta arah dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.
Pembukaan beserta pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 merangkumi substansi pertahanan negara yang meliputi pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri serta lingkungan, tujuan negara, sistem pertahanan negara dan juga keterlibatan warga negara.
Sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan juga tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945, dimana bangsa Indonesia akan terus berjuang demi mencegah serta mengatasi berbagai upaya penindasan dan penindasan yang bertentangan dengan nilai keadilan.