PBB mengklasifikasi berbagai macam pelanggaran HAM berdasar bentuk pelanggaran yang ringan dan berat.
Kejahatan Genosida
Pelanggaran HAM satu ini tergolong pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang ada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Genosida sendiri merupakan pembantaian massal yang terjadi secara sistematis terhadap suku bangsa atau sekelompok suku bangsa tertentu dengan tujuan memusnahkan bangsa tersebut hingga punah.
Selain membantai suku bangsa, genosida juga mencakup tindakan pemaksaan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam suatu suku bangsa atau kelompok serta pemindahan paksa anak-anak dari suku satu ke suku lain.