Lebih spesifiknya lagi HAM diatur Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 28A hingga 28J dima pasal 28(a) mengatur hak hidup, 28(b) mengatur hak berkeluarga, 28(c) mengatur hak memperoleh pendidikan, 28(d) mengatur kepastian hukum terkait HAM, 28(e) mengatur kebebasan beragama, 28)f) mengatur komunikasi dan informasi, 28(g) mengatur hak perlindungan diri, 28(h) mengatur kesejahteraan dan jaminan sosial, 28(i) mengatur berbagai hak dasar asasi manusia, dan terakhir pasal 28(j) mengatur penghormatan HAM.
Selain itu ada juga Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai bentuk tanggung jawab moral serta hukum Indonesia sebagai anggota PBB dalam penghormatan serta pelaksanaan Deklarasi Universal HAM yang diadakan pada tahun 1948.
Ciri-ciri HAM
Hak Asasi Manusia atau HAM memiliki empat ciri utama yang melekat padanya, yaitu:
- Bersifat hakiki atau dimiliki semua manusia sejak lahir.
- Bersifat universal atau berlaku di mana pun, untuk siapa pun serta tanpa memandang wilayah, agama dan ras.
- Bersifat tetap atau tidak dapat dicabut siapa pun.
- Bersifat utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan atau dikelompokkan cuma demi kepentingan golongan tertentu saja.
Jenis HAM Menurut PBB
Ada enam jenis Hak Asasi Manusia menurut Piagam Hak Asasi Manusia yang dibuat oleh badan internasional PBB, yaitu:
- Hak asasi pribadi
Meliputi kebebasan untuk hidup, beragama, berkumpul, bersosialisasi, berpindah atau bepergian ke tempat lain, merasa aman serta mengeluarkan pendapat.
- Hak asasi bidang politik
Meliputi kebebasan untuk memilih dan dipilih, ikut serta dalam kegiatan pemerintah, berserikat, mengusulkan petisi serta membentuk organisasi ataupun partai politik.
- Hak asasi bidang ekonomi
Meliputi hak untuk berniaga atau melakukan jual beli, memiliki sesuatu, menjalin perjanjian kontrak, mendapat pekerjaan yang layak, menyelenggarakan utang-piutang atau sewa-menyewa serta mendirikan usaha atau berwiraswasta.
- Hak asasi bidang sosial budaya
Meliputi hak mendapat pendidikan dan pengajaran, jaminan sosial dan juga hak untuk mengembangkan kebudayaan sesuai dengan minat dan juga bakat.
- Hak asasi perlindungan hukum dan menduduki jabatan dalam pemerintahan
Meliputi hak mendapat perlakuan sama dan juga adil dalam proses hukum, hak menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan atau menjadi PNS, serta hak mendapat perlindungan dan pelayanan hukum.
- Hak asasi dalam tata cara peradilan
Meliputi hak melakukan pembelaan diri dalam proses peradilan, dengan mengambil pengacara maupun saksi, hak memperoleh perlakuan sama saat penahanan, penangkapan, penyelidikan serta penggeledahan di muka hukum.
Pelanggaran HAM
Yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah semua perbuatan seseorang ataupun kelompok orang termasuk juga di dalamnya aparat negara yang dilakukan secara sengaja maupun atas kelalaian yang secara hukum menghalangi, mengurangi, membatasi bahkan mencabut HAM seseorang yang dijamin Undang-undang serta tidak mendapat atau dikuatirkan tidak mendapat penyelesaian hukum yang benar dan adil berdasar mekanisme hukum yang berlaku.