Wewenang Presiden terbagi menjadi tiga sesuai fungsinya, yaitu:
- Sebagai Kepala Negara
- Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Memberi tanda jasa, gelar, tanda kehormatan pada WNI dan WNA yang berjasa bagi bangsa dan negara.
- Mengangkat Konsul dan Duta.
- Menerima Duta Besar dari negara lain.
- Sebagai Kepala Pemerintahan
- Menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai Undang-undang Dasar.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah.
- Berhak mengusulkan Rancangan Undang-undang pada DPR.
- Memberikan grasi serta rehabilitasi.
- Memberikan abolisi serta amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Sebagai Panglima Angkatan Tertinggi
- Menyatakan perdamaian, perang, maupun perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Membuat perjanjian internasional dengan negara maupun organisasi internasional dengan persetujuan DPR.
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
Mahkamah Agung
MA merupakan lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan penyelenggara peradilan demi menegakkan hukum serta keadilan sesuai pasal 24. Sebagai peradilan tertinggi di Indonesia, MA merupakan puncak kekuasaan kehakiman dan juga memegang kedaulatan hukum bersama MK.
MA membawahi beberapa badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer serta lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Sementara berbagai badan lain yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman seperti diatur dalam Undang-undang, seperti misalnya Kejaksaan, Kepolisian, Pengacara dan lainnya.
Wewenang MA antara lain menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan, memiliki wewenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang, mengajukan tiga orang hakim konstitusi buat ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi, dan juga memberikan pertimbangan pada Presiden saat mengajukan grasi.
Mahkamah Konstitusi
MK yang merupakan lembaga negara yang berfungsi menjaga kemurnian konstitusi beranggotakan 9 orang yang diajukan oleh MA, DPR serta pemerintah yang ditetapkan Presiden. Dengan begitu anggota MK mencerminkan perwakilan tiga cabang kekuasaan negara, yudikatif, legislatif serta eksekutif.
Wewenang MK antara lain adalah mengadili di tingkat pertama dan terakhir dalam pengujian Undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan yang ada antara lembaga negara yang kewenangannya diberi UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan yang ada terkait hasil Pemilu.
MK juga berkewajiban memberi putusan terkait pendapat DPR atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-undang Dasar.
Badan Pemeriksa Keuangan
BPK selaku lembaga negara berfungsi memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab terkait keuangan negara dan menyerahkan hasil pemeriksaannya itu kepada DPR, DPD, dan DPRD. Setelah Amandemen UUD 1945, ada perkembangan menyangkut perubahan bentuk organisasi secara struktural serta perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional.
Keanggotaan BPK dipilih DPR dengan pertimbangan DPD, serta berkedudukan di ibu kota negara dengan perwakilan di tiap provinsi.
BPK berwenang memeriksa serta mengawasi pengelolaan keuangan negara atau APBN dan juga daerah atau APBD dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ke DPR, DPD buat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dan juga sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
Komisi Yudisial
Tugas Komisi Yudisial dalam hubungannya dengan MA adalah mengusulkan pengangkatan calon Hakim Agung kepada DPR untuk meminta persetujuan.
Sekian dulu artikel terkait sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen Undang-undang Dasar 1945.