Perbedaan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945 – HobbyMiliter.com – Sistem ketatanegaraan Indonesia terbagi menjadi dua periode, yaitu sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945 dan setelahnya. Namun perbedaan antara kedua periode tersebut tidak banyak, hanya posisi kedudukan MPR saja, seperti yang bisa dilihat di chart di bawah ini.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945
Sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945, kedaulatan rakyat sepenuhnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR selaku lembaga tertinggi negara. Kemudian MPR memberikan kekuasaan atau distribution of power kepada 5 lembaga tinggi negara yang masing-masing memiliki kedudukan sejajar satu sama lain, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Presiden, Mahkamah Agung atau MA, Dewan Pertimbangan Agung atau DPA serta Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR
MPR selaku lembaga tertinggi negara Indonesia diberikan kekuasaan tidak terbatas atau biasa disebut super power karena kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Karena itulah MPR berfungsi sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat dan berwenang menetapkan GBHN, UUD serta mengangkat Presiden beserta Wakil Presiden.
Adapun susunan keanggotaannya terdiri dari anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat atau DPR, utusan berbagai daerah serta utusan berbagai golongan yang diangkat.
MPR dalam praktek ketatanegaraan pernah menetapkan beberapa hal di bawah ini:
- Menetapkan Presiden seumur hidup.
- Memilih Presiden selama tujuh periode berturut-turut.
- Memberhentikan pejabat Presiden.
- Meminta Presiden agar mundur dari jabatan.
- Tidak memperpanjang masa jabatan Presiden.
Satu-satunya lembaga negara yang bisa menandingi MPR adalah Presiden, yaitu kalau Presiden memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi anggota di MPR.
Presiden
Walau Presiden memegang posisi utama atau sentral serta dominan sebagai mandataris MPR, namun kedudukannya tidak neben melainkan untergeordnet. Selain itu Presiden juga menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi dengan memegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta memiliki hak prerogatif yang sangatlah besar.
Saat itu tidak ditetapkan batasan periode bagi seseorang dalam menjabat sebagai Presiden dan juga dalam mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR
DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara berhak meminta MPR buat mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden. Selain itu DPR juga berwenang memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-undang, Perpu, dan Anggaran yang diusulkan Presiden.
Dewan Pertimbangan Agung atau DPA dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK
Undang-undang Dasar tidak banyak membahas berbagai lembaga tinggi negara lain seperti misalnya DPA atau BPK dengan memberikan kewenangan yang minim.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Amandemen Undang-undang Dasar 1945
Sebagai hukum tertinggi di Indonesia, Undang-undang Dasar 1945 menjalankan kedaulatan yang ada di tangan rakyat. Karena itulah Undang-undang Dasar 1945 tidak menganut sistem negara manapun melainkan sistem yang khas sesuai kepribadian bangsa Indonesia.
Walaupun begitu, sistem ketatanegaraan Indonesia tidaklah terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga, legislatif, eksekutif serta yudikatif.
Dalam pelaksanaannya masing-masing kekuasaan tersebut diserahkan kepada 6 lembaga negara yang memiliki kedudukan sama serta sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Mahkamah Agung atau MA, Mahkamah Konstitusi atau MK, serta Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Berikut pembagian ketiga kekuasaan negara:
- Kekuasaan Eksekutif
Dipegang dan dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden beserta seluruh jajaran menteri di kabinet yang memiliki fungsi sebagai pelaksana Undang-undang.
- Kekuasaan Legislatif
Dipegang dan dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang berfungsi sebagai pembuat Undang-undang.
- Kekuasaan Yudikatif
Dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung yang berfungsi mempertahankan pelaksanaan Undang-undang yang berlaku.