Pemerintah beserta seluruh rakyat berperan aktif merencanakan, mengarahkan serta membimbing kegiatan perekonomian demi tercapainya kemakmuran bangsa beserta seluruh masyarakat hingga terjalin kerja sama yang saling membantu antara pemerintah, swasta dan juga masyarakat.
Sistem ekonomi demokrasi yang dianut Indonesia ini memiliki ciri positif serta negatif juga, dimana beberapa ciri positifnya adalah:
- Negara menguasai berbagai cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak.
- Negara menguasai bumi, air serta berbagai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan menggunakannya sebesar-besarnya buat kemakmuran seluruh rakyat.
- Perekonomian di Indonesia disusun sebagai usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
- Warga negara bebas memilih pekerjaan yang diinginkan serta berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik individu atau perorangan diakui namun tidak boleh bertentangan dengan kepentingan bersama atau masyarakat dalam memanfaatkannya.
- Daya kreasi, potensi serta inisiatif semua warga negara sepenuhnya dikembangkan selama tidak merugikan kepentingan umum.
- Anak-anak terlantar dan fakir miskin dipelihara oleh negara.
Sementara beberapa ciri negatif sistem ekonomi demokrasi adalah:
- Bisa terjadi persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi di satu kelompok berupa monopoli yang bisa merugikan rakyat akibat sistem yang bersifat free fight liberalisme yang ditandai dengan adanya persaingan bebas.
- Sistem bersifat etatisme yaitu sistem dimana negara dan aparatur ekonomi negara bersifat dominan dan bisa mematikan daya kreasi dan potensi berbagai unit ekonomi di luar sektor negara.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi Kerakyatan berlaku sejak tahun 1998 dan dikukuhkan dengan dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN.
Rakyat berperan aktif dalam kegiatan ekonomi di sistem ekonomi Indonesia satu ini, pemerintah cuma bertugas menciptakan iklim yang baik buat mendukung pertumbuhan serta perkembangan dunia usaha.
Sistem ekonomi kerakyatan memiliki beberapa ciri sebagai berikut:
- Sistem ekonomi ini bisa mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan.
- Sistem ekonomi ini bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan serta berdasarkan pada prinsip persaingan yang sehat.
- Sistem ekonomi ini menjamin kesempatan yang sama dalam bekerja dan berusaha bagi seluruh masyarakat.
- Sistem ini melindungi hak konsumen serta perlakuan adil bagi seluruh masyarakat.
- Sistem ekonomi ini memperhatikan nilai keadilan, pertumbuhan ekonomi, kualitas hidup serta kepentingan sosial.
Sistem Ekonomi Indonesia dalam Undang-undang Dasar 1945
Berikut sistem ekonomi Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 setelah Amandemen.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.
- Negara menguasai berbagai cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup masyarakat.
- Negara menguasai bumi dan air serta berbagai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan menggunakannya demi kemakmuran rakyat.
Demikian uraian singkat mengenai berbagai sistem ekonomi Indonesia sejak awal hingga saat ini yang masih berlaku.