Pengakuan terbentuknya negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
- Pengakuan de facto
Pengakuan berdasar kondisi faktual bahwa negara tersebut memiliki wilayah, penduduk, serta pemerintahan. Pengakuan ini bersifat sementara sampai negara tersebut mendapat pengakuan de jure.
- Pengakuan de jure
Pengakuan akan keberadaan suatu negara yang disahkan di atas kertas dan sah dalam hukum internasional. Biasa disebut dengan pengakuan hukum dan konstitusional. Negara yang diakui secara de jure memiliki hak serta kewajiban seperti yang diatur dalam peraturan internasional.
Tujuan dan Fungsi Negara
Walau banyak ahli yang memaparkan fungsi negara menurut versi mereka, namun secara umum, fungsi negara ada empat. Berikut uraian singkatnya.
Fungsi Pertama: Law and order atau melaksanakan penertiban
Fungsi negara ini penting peranannya dalam mencegah terjadinya berbagai bentrokan ataupun pertikaian yang bisa timbul di masyarakat dan menjadi faktor penghalang tercapainya tujuan negara. Fungsi ini dijalankan pihak Kepolisian serta Polisi Pamong Praja.
Fungsi Kedua: Kesejahteraan dan Kemakmuran
Bagi negara penganut paham negara kesejahteraan atau welfare staat, fungsi ini penting dimana negara melakukan berbagai upaya serta usaha demi kehidupan sejahtera masyarakat, terutama di bidang ekonomi dan sosial.
Fungsi Ketiga: Keamanan dan Pertahanan
Fungsi satu ini penting demi keberlangsungan negara karena menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Sebagai salah satu kewajiban negara buat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari berbagai tantangan ancaman, serangan entah dari dalam maupun luar negeri, maka negara mesti diperlengkapi dengan alat pertahanan dan personil keamanan yang tangguh serta terlatih dan profesional. Fungsi ini diemban oleh TNI atau Tentara Nasional Indonesia.
Fungsi Keempat: Keadilan
Negara mesti bisa menegakkan hukum secara tegas dan adil serta tanpa disertai unsur kepentingan tertentu. Dengan itu, maka negara mesti memiliki badan penegak hukum, lebih khususnya lagi badan peradilan. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta Komisi Yudisial.
Tujuan Negara
Sementara tujuan negara, terutama Indonesia termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum masyarakat.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut terlibat melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi, kemerdekaan serta keadilan sosial.
Ciri-ciri Negara Kesatuan
Negara kesatuan seperti Indonesia memiliki beberapa ciri, seperti berikut:
- Wewenang tertinggi dipegang pemerintah pusat.
- Pemerintah pusat menangani seluruh kedaulatan negara, entah itu di dalam negeri maupun luar negeri.
- Rakyat bisa berhubungan langsung dengan pemerintah pusat dalam menjalankan daerahnya.
- Cuma ada satu konstitusi Undang-undang Dasar atau UUD, satu kepala daerah, satu dewan, kabinet, menteri serta parlemen.
- Negara punya kebijakan terkait permasalahan politik, pertahanan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
Sekian dulu artikel terkait pengertian negara serta berbagai unsur, fungsi dan tujuan negara. Semoga menambah wawasan dan bermanfaat.