Batasan wilayah darat ditandai dengan batok kayu, garis cat, kawat berduri atau tembok raksasa. Sementara wilayah laut ditentukan berdasar hukum laut internasional dimana mencakup laut teritorial, zona tambahan, landas benua, zona ekonomi eksklusif, laut pedalaman dan lainnya. Wilayah udara diklasifikasikan menjadi dua, yaitu aliran kedaulatan udara serta aliran udara bebas di atas wilayah suatu negara.
Unsur Ketiga: Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah dalam arti sempit merupakan lembaga pelaksana undang-undang serta seluruh jajarannya atau dikenal dengan istilah legislatif. Sementara dalam arti luas, pemerintah mencakup keseluruhan lembaga negara, misalnya di Indonesia yang menganut sistem demokrasi mencakup lembaga legislatif, yudikatif serta eksekutif.
Sebagai kelengkapan negara yang bertugas menyelenggarakan negara, pemerintah mesti menetapkan aturan, menegakkan hukum serta membawa negara mencapai tujuan. Pemerintah yang berdaulat menandakan bahwa pemerintah bukanlah boneka negara lain yang dikendalikan serta didikte pihak asing.
Unsur Keempat: Pengakuan dari negara lain
Keberadaan negara atau eksistensi negara mesti dikukuhkan pengakuan negara lain. Pengakuan dari negara lain bersifat deklaratif, yang berarti negara yang baru berdiri mesti mendeklarasikan atau memproklamirkan negara mereka atau negara yang sudah eksis sebelumnya mesti mendeklarasikan pengakuannya.