Thursday, November 21, 2024
HomeBlog MiliterReferensiPengertian Negara Hingga Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Pengertian Negara Hingga Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Pengertian Negara Hingga Ciri-Ciri Negara Kesatuan – HobbyMiliter.com – Ada beberapa pengertian negara, dua diantaranya adalah:

  • Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib terhadap penduduk di daerah tertentu.
  • Negara adalah Suatu wilayah dengan sistem atau aturan yang berlaku bagi semua orang di wilayah tersebut serta yang berdiri secara independen.

Negara terluas di dunia dipegang oleh Rusia, sementara Tiongkok merupakan negara dengan populasi terbanyak dan negara yang terbaru adalah Sudan Selatan yang merdeka tahun 2011.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Banyak ahli yang memaparkan pemahaman mereka akan negara, seperti misalnya:

  • Roger H. Soltau

Negara adalah kewenangan atau agen yang mengendalikan serta mengatur berbagai persoalan bersama atas nama masyarakat.

  • Harold J. Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena punya wewenang dengan sifat memaksa.

  • Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik yang legal atau sah dalam suatu wilayah tertentu.

  • Robert M. MacIver
BACA JUGA :  Iran Pamerkan Sistem Pertahanan Rudal S-300 Buatan Rusia

Negara adalah asosiasi penyelenggara ketertiban dalam masyarakat di suatu wilayah dengan berdasar pada sistem hukum yang diselenggarakan pemerintah dengan kekuatan memaksa.

  • Aristoteles

Negara adalah persekutuan keluarga serta desa demi mencapai kehidupan yang sebaik mungkin.

  • Plato

Negara adalah organisasi kekuasaan manusia serta sarana demi tercapainya tujuan bersama.

  • John Locke

Negara adalah organisasi atau badan yang merupakan hasil perjanjian atas keputusan masyarakat.

  • Ibnu Chaldun

Secara umum, negara adalah masyarakat dengan kewibawaan serta kekuasaan.

  • Grotius atau Hugo de Groot

Negara adalah ikatan manusia yang insaf akan arti serta panggilan hukum kodrat.

  • W. L. G. Lemaire

Negara adalah suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.

Teori Terbentuknya Negara

Paling tidak ada lima teori terbentuknya suatu negara seperti dipaparkan secara singkat di bawah ini.

Teori Ketuhanan

Para ahli teori ini berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas dasar kehendak Tuhan, begitu juga proses terbentuknya negara. Salah satu bukti nyatanya adalah kalimat Dengan rahmat Tuhan yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Beberapa penganut teori ini adalah Thomas Aquino, Haller, Agustinus, Kranenburg, dan F. Y. Stahl.

BACA JUGA :  Inilah Kebijakan-Kebijakan Orde Baru dalam Pembangunan Indonesia

Teori Kekuasaan

Menurut teori ini, negara terbentuk karena adanya kekuasaan atau perjuangan hidup yang terkuat. Kekuasaan itu sendiri ada dua macam, yaitu ekonomi dan fisik.

Teori Perjanjian

Teori ini beranggapan bahwa negara terbentuk akibat perjanjian masyarakat yang sepakat mendirikan organisasi demi melindungi serta menjamin keberlangsungan hidup bersama. Penganutnya antara lain John Locke, J. J, Rousseau, Thomas Hobbes serta Montesquieu.

Teori Hukum Alam

Teori ini berpendapat faktor alamiah adalah penyebab terbentuknya negara, sama halnya seperti saat seseorang lahir atau meninggal.. Secara alamiah negara terbentuk dengan bersumber pada manusia sebagai makhluk sosial dengan kecenderungan buat saling berhubungan serta berkumpul demi memenuhi kebutuhan hidup. Beberapa penganutnya adalah Plato, Agustinus, Aristoteles, serta Thomas Aquino.

BACA JUGA :  Pengertian dan Makna Wawasan Kebangsaan

Teori Kedaulatan

Teori ini terdiri dari dua sub-teori yang terkait dengan kedaulatan, yaitu:

  • Teori kedaulatan negara

Negara memegang kekuasaan tertinggi buat menciptakan hukum yang mengatur kepentingan rakyat.

Penganut teori ini adalah Jellinek dan Paul Laband,

  • Teori kedaulatan hukum

Hukum memegang peranan tertinggi dimana kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganutnya adalah Krabbe.

Unsur Negara

Negara memiliki empat unsur utama, berikut penjelasan singkatnya.

Unsur Pertama: Rakyat

Rakyat atau masyarakat adalah kumpulan individu yang saling berinteraksi serta mendiami suatu wilayah tertentu serta menjadi subjek pemerintahan dan aturan yang ditegakkan. Negara tanpa adanya rakyat tidak bisa dibilang sebagai negara, melainkan tanah antah berantah berupa kumpulan pulau tak berpenghuni.

Unsur Kedua: Wilayah

Wilayah berarti lokasi fisik dengan batasan teritorial jelas, dimana di dalamnya tercakup daratan, perairan dan udara. Batasan tersebut dibuat berdasar hasil kesepakatan atau negosiasi politik internasional.

Hanung Jati Purbakusuma
Hanung Jati Purbakusumahttps://www.hobbymiliter.com/
Sangat tertarik dengan literatur dunia kemiliteran. Gemar mengkoleksi berbagai jenis miniatur alutsista, terutama yang bertipe diecast dengan skala 1/72. Koleksinya dari pesawat tempur hingga meriam artileri anti serangan udara, kebanyakan diecast skala 1/72.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Baca Juga

ScreenShot269

Foto Foto Latihan Penembakan Meriam S-60

0
HobbyMiliter.com - Meriam S-60 merupakan salah satu meriam andalan satuan artileri pertahanan udara TNI AD. Meriam berkaliber 57mm ini merupakan meriam buatan blok Timur....