Pengertian Negara Hingga Ciri-Ciri Negara Kesatuan – HobbyMiliter.com – Ada beberapa pengertian negara, dua diantaranya adalah:
- Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib terhadap penduduk di daerah tertentu.
- Negara adalah Suatu wilayah dengan sistem atau aturan yang berlaku bagi semua orang di wilayah tersebut serta yang berdiri secara independen.
Negara terluas di dunia dipegang oleh Rusia, sementara Tiongkok merupakan negara dengan populasi terbanyak dan negara yang terbaru adalah Sudan Selatan yang merdeka tahun 2011.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Banyak ahli yang memaparkan pemahaman mereka akan negara, seperti misalnya:
- Roger H. Soltau
Negara adalah kewenangan atau agen yang mengendalikan serta mengatur berbagai persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena punya wewenang dengan sifat memaksa.
- Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik yang legal atau sah dalam suatu wilayah tertentu.
- Robert M. MacIver
Negara adalah asosiasi penyelenggara ketertiban dalam masyarakat di suatu wilayah dengan berdasar pada sistem hukum yang diselenggarakan pemerintah dengan kekuatan memaksa.
- Aristoteles
Negara adalah persekutuan keluarga serta desa demi mencapai kehidupan yang sebaik mungkin.
- Plato
Negara adalah organisasi kekuasaan manusia serta sarana demi tercapainya tujuan bersama.
- John Locke
Negara adalah organisasi atau badan yang merupakan hasil perjanjian atas keputusan masyarakat.
- Ibnu Chaldun
Secara umum, negara adalah masyarakat dengan kewibawaan serta kekuasaan.
- Grotius atau Hugo de Groot
Negara adalah ikatan manusia yang insaf akan arti serta panggilan hukum kodrat.
- W. L. G. Lemaire
Negara adalah suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
Teori Terbentuknya Negara
Paling tidak ada lima teori terbentuknya suatu negara seperti dipaparkan secara singkat di bawah ini.
Teori Ketuhanan
Para ahli teori ini berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas dasar kehendak Tuhan, begitu juga proses terbentuknya negara. Salah satu bukti nyatanya adalah kalimat Dengan rahmat Tuhan yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Beberapa penganut teori ini adalah Thomas Aquino, Haller, Agustinus, Kranenburg, dan F. Y. Stahl.
Teori Kekuasaan
Menurut teori ini, negara terbentuk karena adanya kekuasaan atau perjuangan hidup yang terkuat. Kekuasaan itu sendiri ada dua macam, yaitu ekonomi dan fisik.
Teori Perjanjian
Teori ini beranggapan bahwa negara terbentuk akibat perjanjian masyarakat yang sepakat mendirikan organisasi demi melindungi serta menjamin keberlangsungan hidup bersama. Penganutnya antara lain John Locke, J. J, Rousseau, Thomas Hobbes serta Montesquieu.
Teori Hukum Alam
Teori ini berpendapat faktor alamiah adalah penyebab terbentuknya negara, sama halnya seperti saat seseorang lahir atau meninggal.. Secara alamiah negara terbentuk dengan bersumber pada manusia sebagai makhluk sosial dengan kecenderungan buat saling berhubungan serta berkumpul demi memenuhi kebutuhan hidup. Beberapa penganutnya adalah Plato, Agustinus, Aristoteles, serta Thomas Aquino.
Teori Kedaulatan
Teori ini terdiri dari dua sub-teori yang terkait dengan kedaulatan, yaitu:
- Teori kedaulatan negara
Negara memegang kekuasaan tertinggi buat menciptakan hukum yang mengatur kepentingan rakyat.
Penganut teori ini adalah Jellinek dan Paul Laband,
- Teori kedaulatan hukum
Hukum memegang peranan tertinggi dimana kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganutnya adalah Krabbe.
Unsur Negara
Negara memiliki empat unsur utama, berikut penjelasan singkatnya.
Unsur Pertama: Rakyat
Rakyat atau masyarakat adalah kumpulan individu yang saling berinteraksi serta mendiami suatu wilayah tertentu serta menjadi subjek pemerintahan dan aturan yang ditegakkan. Negara tanpa adanya rakyat tidak bisa dibilang sebagai negara, melainkan tanah antah berantah berupa kumpulan pulau tak berpenghuni.
Unsur Kedua: Wilayah
Wilayah berarti lokasi fisik dengan batasan teritorial jelas, dimana di dalamnya tercakup daratan, perairan dan udara. Batasan tersebut dibuat berdasar hasil kesepakatan atau negosiasi politik internasional.