Pelanggaran terhadap kewajiban ini dalam arti tidak memberi keleluasaan tersebut berarti mengingkari kewajiban warga negara. Misalnya anak-anak jalanan yang tidak menginjak bangku pendidikan dasar, maka lingkungan terdekatnya, terutama orang tua telah melanggar kewajiban tersebut.
Tidak Ambil Bagian Dalam Pembelaan Negara
Salah satu kewajiban warga negara adalah wajib ikut serta di dalam usaha pertahanan serta keamanan negara seperti yang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1. Dengan kata lain kita sebagai warga negara wajib ambil bagian dalam bentuk usaha pembelaan negara apapun sesuai dengan peran kita masing-masing.
Kewajiban ini bukan cuma berarti mesti ikut berperang demi mempertahankan kedaulatan negara ya, tapi juga termasuk di dalamnya mengabdi sesuai profesi, menjaga keamanan dan kerukunan serta ikut aktif berperan serta memajukan bangsa dan negara. Melanggar kewajiban tersebut berarti kamu mengingkari kewajiban kamu sebagai warga negara Indonesia.
Contoh pelanggaran kewajiban ini antara lain adalah menciptakan dan menyebarkan hoax yang bisa mengganggu kerukunan masyarakat, tidak bersedia ikut wajib militer, atau bahkan pelajar yang tidak sungguh-sungguh melakukan tugas dan kewajiban sebagai warga negara..
Tidak Ambil Bagian Dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional
Tujuan pembangunan nasional Indonesia ada empat seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 4, yaitu:
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia.
- Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.
Sementara berbagai kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia buat ikut ambil bagian dalam mencapai tujuan pembangunan nasional tercantum di Undang-undang No. 20 tahun 2003 yang membahas kewajiban warga negara. Jadi kalau kamu melanggar kewajiban ini berarti kamu mengingkari kewajiban kamu sebagai warga negara.
Tidak Taat Peraturan Lalu Lintas
Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia adalah menaati peraturan lalu lintas, entah kita sebagai pengendara bermotor, pejalan kaki, ataupun pengguna jalan lainnya. Pelanggaran terhadap Undang-undang Lalu Lintas juga termasuk pelanggaran kewajiban menghormati hak orang lain. Terlebih lagi kalau pelanggaran lalu lintas tersebut sampai membahayakan orang lain, maka kamu melanggar hak asasi orang tersebut.
Bentuk pelanggaran kewajiban ini antara lain mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM, parkir di tempat yang tidak semestinya, tidak menyalakan lampu kendaraan, melanggar lampu merah, dan berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya.
Merusak Fasilitas Umum
Kalau kamu merusak fasilitas umum maka itu menandakan kamu mengingkari kewajiban kamu sebagai warga negara terhadap lingkungan serta alam sekitar yang sangat bermanfaat buat kita. Jadi pelanggaran kewajiban ini bisa berbalik merugikan diri kita sendiri.